ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Hari ini Senin, 16 Juli 2012, saya memulai untuk mencari pekerjaan lagi setelah beberapa minggu vakum dan jadi pengangguran. Hari ini saya semangat untuk melengkapi syarat - syarat untuk mendaftar menjadi CPNS. Salah satu syaratnya adalah memerlukan Kartu Kuning (Kartu untuk para pencari kerja). Kartu ini dapat diperoleh di Dinas Tenaga Kerja dan  Transmigrasi di Daerah masing - masing.

Dalam hal ini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara mendapat Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan yang beralamat di Jalan Wibisana No. 2 Tabanan Telp. (0361) 811483 (Jalannya belok kekiri di Apotik Mawar sebelum Kantor Bupati Tabanan).

Syarat - syarat yang diperlukan untuk mendapat kartu kuning :

  1. Ijazah SD + Daftar Nilai Ujian Akhir (Boleh Foto Copy Tanpa Legalisir / Aslinya)
  2. Ijazah SMP / SLTA (Boleh Foto Copy Tanpa Legalisir / Aslinya)
  3. Ijazah SMA / SLTA (Boleh Foto Copy Tanpa Legalisir / Aslinya)
  4. Foto Copy KTP
(Seluruh syarat - syarat diatas akan dikembalikan setelah selesai pengisian biodata secara online oleh petugas)

Langkah - langkah mendapatkan Kartu Kuning :
  1. Datanglah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan, tanyakan pada security atau pegawai disana tempat untuk mendapat Kartu Kuning.
  2. Setelah sampai diruangan katakan anda mau mencari Kartu Kuning dan serahkan semua kelengkapan persyaratan untuk mendapat Kartu Kuning.
  3. Setelah diperiksa anda akan mendapat giliran untuk pengisian biodata secara online, disini juga kita akan difoto langsung, jadi kita tidak perlu membawa pas photo.
  4. Akan diajukan beberapa pertanyaan sederhana untuk memastikan kebenaran biodata anda nantinya.
  5. Setelah selesai anda akan diberikan sebuah Kartu Putih yang panjang (Kartu Kuning sekarang berwarna putih), Fotocopy-lah kartu tersebut sebanyak 5 lembar dan bawa kembali kesana untuk dilegalisir.
  6. Setelah selesai jangan lupa ucapakan terima kasih kepada petugas - petugas yang melayani anda
  7. Selesai
(Untuk mendapatkan Kartu Kuning ini anda tidak dikenakan biaya apapun kecuali biaya fotocopy)

Demikianlah langkah mudah untuk mendapatkan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan. Semoga bermanfaat :)

About bayuhades

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" Blogger, Tukang.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments:

Silahkan untuk kawan-kawan yang ingin meninggalkan jejaknya di blog ini.,,,


Top