ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Hari Senin 23 Juli 2012, bertepatan dengan ulang tahun seorang teman baikku, susah payah beli pulsa biar bisa mngucapkan Hepi Bday lewat telepon tapi ternyata tidak diangkat. Huh Sebal juga.... Akhirnya terpaksa lewat SMS :( Kemudian pengen ngewall di Facebook tapi ternyata Wallnya dikunci., Hakz Tapi aku belum kehabisa akal. Dengan meminjam wall teman aku Post dengan nge-Tag nama temenkku yang ultah itu dan alhasil Postingan tersebut juga muncul di Wall temenku yang Ultah., DONE!! :) Demikianlah ceritaku mengawali hari ini.,,,,,

Selanjutnya pagi ini aku sangat bersemangat, baru saja meletakkan lamaran di tempat baru, semoga bisa diterima jika memang jodoh disana. Aku juga tetap semangat untuk mendaftar CPNS, supaya pernah ikutan tesnya. Sebelumnya saya sudah bercerita bagaimana cara mencari Kartu Kuning atau Kartu AK/I untuk melengkapi keperluan mendaftar menjadi PNS. Hari ini aku dan temanku mencari SKCK yang merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Lokasi untuk mendapat SKCK ini adalah di Kantor Polisi Resor Tabanan. Berikut akan kuceritakan syarat dan langkah - langkah mendapatkannya

Syarat - Syarat Kelengkapan Administrasi untuk mendapat SKCK untuk pertama kali:
  1. Pulpen
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa Diketahui Camat
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Blangko Formulir Sidik Jari
  6. Pas Photo Latar Merah ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar
  7. (2 untuk Sidik Jari) dan (2 Untuk di Surat SKCK)

Syarat - Syarat Kelengkapan Administrasi untuk memperpanjang SKCK :
  1. SKCK Asli
  2. Foto 4x6 sebanyak 2 Lembar

Langkah - Langkah mencari SKCK secara Umum :
  1. Lengkapi syarat - syarat diatas
  2. Blangko Formulir sidik dapat dibeli di Koperasi Polisi (Harga 15.000,-)
  3. Silahkan menuju pelayanan Sidik Jari dan lengkapi Blangko Sidik Jari terlebih dahulu (Jika ada yang kurang jelas silahkan tanyakan pada petugas). Disini anda akan diminta menyerahkan Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Setelah selesai anda akan disuruh untuk membuat Cap Jari disana (Anda akan dipandu oleh petugas)
  5. Bawa Form Sidik Jari ke Pelayanan SKCK, Anda akan diberikan Formulir yang harus anda isi (Yang perlu diisi lumayan banyak, selamat mengisi)
  6. Jika sudah selesai serahkan pada petugas. Jika ada masalah dengan identitas diri anda akan dipanggil kedalam untuk menjelaskan. Disini anda menyerahkan Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar untuk diletakkan pada SKCK anda nantinya.
  7. Anda akan disuruh Photo Copy SKCK Asli dan kembali kesana untuk melegalisir Foto Copy-an tersebut. Foto Copy seperlunya (saya anjurkan 10 lembar). Foto Copy bisa di Koperasi atau dibelakang Koperasi tersebut ada Tukang Foto Copy yang lain.
  8. Biaya SKCK adalah Rp 25.000,-
  9. Selesai

Langkah -  Langkah memperpanjang SKCK
  1. Bawa SKCK asli ke pelayanan SKCK
  2. Serahkan Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Tunggu beberapa saat, anda akan diberikan SKCK yang baru. Foto Copy SKCK tersebut secukupnya dan bawa kembali kesana agar Foto Copy-an tersebut dapat dilegalisir.
  4. Biaya SKCK adalah Rp 25.000,-
  5. Selesai

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) Bulan sejak SKCK itu diterbitkan.

Semoga membantu dan selamat mencoba :)


Update tanggal 2 November 2012
Syarat - Syarat Kelengkapan Administrasi untuk mendapat SKCK untuk pertama kali:

  1. Pulpen
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo berwarna 4x6 = 3 lembar, 2x3 = 1 lembar
  4. Form Sidik Jari
Langkah - Langkah mencari SKCK
  1. Jika belum punya Form Sidik Jari (Saat mencari SIM biasanya membuatnya), cari blangko pengisiannya di Loket Sidik Jari. Siapkan Foto Copy KTP, Foto 4x6 = 1 Lembar, dan Foto 2x3 = 1 lembar. Isi Form kemudian serahkan ke Loket Sidik Jari jika sudah selesai. Membuat cap sidik jari dibantu oleh petugas.
  2. Bawa Form Sidik Jari yang sudah selesai ke Loket SKCK, Pas Photo 4x6 = 3 lembar
  3. Mengisi Formulir mengenai data pribadi, ciri - ciri, dan yang lainnya (Lumayan Banyak pertanyaannya)
  4. Jika sudah selesai berikan pada Loket SKCK
  5. Setelah diberikan SKCK yang asli foto copy SKCK tersebut sesuai kebutuhan dan kembali lagi ke Loket SKCK untuk melegalisir Foto Copy SKCK tersebut
  6. Bayar sesuai ketentuan.,
  7. Semoga berhasil :)

About bayuhades

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" Blogger, Tukang.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment

Silahkan untuk kawan-kawan yang ingin meninggalkan jejaknya di blog ini.,,,


Top